PELBAJINDO Perkuat Sinergi dengan POLRI: Jadikan LPK Bahasa Asing sebagai Benteng Utama Pencegahan TPPO

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkumpulan Pelatihan Bahasa Jepang di Indonesia (PELBAJINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui penguatan peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berbasis bahasa asing, PELBAJINDO berkomitmen menciptakan sistem penempatan yang transparan, kompeten, dan aman dari praktik perdagangan orang.

Ketua Umum sekaligus Pengawas PELBAJINDO, Azis Yulianto, menegaskan bahwa penguasaan bahasa asing bagi calon PMI bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan diri yang krusial di negara tujuan.

“Bahasa adalah kompetensi utama yang menentukan keberhasilan adaptasi dan produktivitas kerja. Dengan kemampuan komunikasi yang memadai serta pemahaman budaya kerja yang baik, PMI dapat meminimalkan risiko kesalahpahaman, eksploitasi, hingga pelanggaran kontrak kerja,” ujar Azis Yulianto dalam pernyataan resminya, Jakarta (25/2/2026).

PELBAJINDO memandang bahwa pembekalan bahasa yang terstruktur merupakan langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Calon PMI yang mendapatkan edukasi melalui LPK resmi akan lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal karena memahami prosedur penempatan yang sesuai regulasi.

Sebagai bentuk komitmen nyata, PELBAJINDO mendukung penuh jajaran intelijen keamanan POLRI dalam melakukan tindakan tegas dan penguatan sistem deteksi dini terhadap jaringan sindikat perdagangan orang lintas negara.

Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam implementasinya, PELBAJINDO mendorong penyelarasan kebijakan melalui koordinasi ketat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pemangku Kepentingan Terkait.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Kami percaya bahwa sinergi antara LPK yang profesional, pengawasan yang ketat, dan dukungan hukum dari Polri akan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia dalam mengirimkan tenaga kerja berkualitas yang terlindungi secara hukum dan sosial,” tutup Azis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel djourno.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reformasi Polri Perlu Terus Diperkuat Demi Polisi yang Profesional
Survei Litbang Kompas: Warga Jawa Barat Kecewa Kinerja Dedi Mulyadi Atasi Lapangan Kerja   
Pramono Teratas, Bobby Terpuruk: Potret Kinerja Kepala Daerah di Mata Generasi Muda
Kemarahan terhadap Bupati Pati: Dari Kebijakan Kontroversial hingga Tuntutan Mundur
Jejak Kinerja Cak Imin dan Pengakuan Kapok Duduk di Kursi Menteri
Ketika Warga Solo Percaya Pemimpinnya, Tapi Merasa Kota Ini Tak Bergerak
Semarang di Bawah Agustina-Iswar: Ketika Kepuasan Tinggi Bertemu Tantangan Laten
Dikenal Tapi Tak Dipahami: Citra Kepemimpinan Farhan-Erwin di Mata Warga Bandung

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:27 WIB

Reformasi Polri Perlu Terus Diperkuat Demi Polisi yang Profesional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Survei Litbang Kompas: Warga Jawa Barat Kecewa Kinerja Dedi Mulyadi Atasi Lapangan Kerja   

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Pramono Teratas, Bobby Terpuruk: Potret Kinerja Kepala Daerah di Mata Generasi Muda

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Kemarahan terhadap Bupati Pati: Dari Kebijakan Kontroversial hingga Tuntutan Mundur

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Jejak Kinerja Cak Imin dan Pengakuan Kapok Duduk di Kursi Menteri

Berita Terbaru

Hukum

LP3ES Minta Prabowo Bersikap Soal Kasus Andrie Yunus

Jumat, 20 Mar 2026 - 09:05 WIB