djourno.id—Ketika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) itu tiba di tangan Mbah Karti, petani tembakau berusia 68 tahun dari Kecamatan Kayen, ia tak percaya angka yang tertera.
Tahun lalu, pajaknya hanya Rp179 ribu. Tahun ini, lonjakannya hampir menyentuh Rp1,3 juta.
“Iki piye to? Sawahku tetap, rumahku tetap. Kenapa tagihannya jadi kayak orang punya hotel?” gumamnya pelan, sebelum menatap sawah yang telah menemaninya empat dekade terakhir.
Ia bukan satu-satunya. Di seluruh pelosok Kabupaten Pati, surat-surat pajak itu datang bagai badai: diam-diam, menghantam keras.
Tak ada peringatan memadai. Tak ada dialog. Hanya angka—dan keterkejutan massal.
Sebuah Kebijakan, Sebuah Getaran
Semua bermula awal Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Pati mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Alasan resminya terdengar rasional: memperkuat pembangunan, mengejar ketertinggalan pendapatan daerah, dan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa seperti Kabupaten Jepara, Kudus, atau Rembang.
Selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 di Pati memang tidak berubah. Angka penerimaan hanya sekitar Rp29 miliar per tahun, padahal wilayahnya lebih luas dibanding kabupaten tetangga.
Namun yang tidak diperhitungkan oleh para penyusun kebijakan itu: rasa keterkejutan rakyat kecil yang tidak pernah diajak bicara lebih dulu.
“Mereka Naikkan, Kami Tercekik”
Warga tak tinggal diam. Melalui media sosial, grup WhatsApp, hingga posko-posko pengaduan, amarah mulai terorganisir.
Di sebuah warung kopi di Margorejo, beberapa anak muda membentuk simpul perlawanan digital. Mereka menamai grup mereka “Suara Warga Pati.” Lewat akun Instagram sederhana, mereka mulai mempublikasikan tagihan-tagihan warga.
Di desa-desa, ibu-ibu mulai menjual hasil panen lebih cepat agar bisa membayar pajak. Beberapa bahkan membatalkan rencana anak masuk pondok pesantren karena uangnya harus dialihkan ke tagihan PBB.
“Aku sedih, Mbak. Bukan cuma soal uang. Tapi soal rasa: kami dianggap tak penting,” kata Sumiyem, pedagang sayur keliling dari Tlogowungu.
Salah satu bentuk perlawanan paling konkret adalah rencana unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
Diperkirakan 25.000 orang dari berbagai kecamatan akan turun ke Alun-Alun Pati. Sebagian warga bahkan menggalang donasi logistik: air mineral, mi instan, roti. Sebuah perlawanan yang logistiknya dikumpulkan dari warung ke warung.
Namun, menjelang demo, suasana sempat memanas. Satpol PP mengamankan barang-barang sumbangan dari posko warga. Alasannya, lokasi penggalangan dana dianggap mengganggu acara pemerintahan. Tindakan itu justru menyulut api baru.
Bupati dan Kata yang Terlontar
Puncaknya adalah ketika Bupati H. Sudewo menyampaikan pernyataan yang membuat publik mengernyit:
“Mau demo? Silakan. Mau 50 ribu orang, saya tidak akan mundur, saya tidak akan mengubah keputusan.”
Kalimat itu cepat menyebar. Kliping digitalnya menjadi meme, status, bahkan materi khutbah. Di mata rakyat, itu bukan hanya kata-kata—tapi luka.
Seminggu kemudian, situasi makin mendidih. Tekanan publik terus membesar. Bupati Sudewo akhirnya muncul di depan kamera.
Ia meminta maaf.
“Saya tidak bermaksud menantang rakyat. Saya hanya ingin menjelaskan posisi pemerintah. Saya akui banyak kekurangan,” katanya dengan suara pelan, seperti orang yang baru sadar badai sedang menerjang rumahnya sendiri.
Ketika Angka Tidak Sekadar Angka
Mari bicara angka. Misalnya, jika rumah Anda memiliki NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Rp250 juta, tahun lalu Anda hanya membayar PBB sekitar Rp48.000. Setelah kenaikan 250%, angka itu melonjak menjadi Rp168.000. Kedengarannya masih ringan? Tidak, jika Anda seorang petani dengan penghasilan tak menentu dan harus membayar itu untuk lahan sawah dan rumah secara bersamaan.
Dan lebih penting dari angka adalah rasa keadilan.
“Kalau memang buat bangun jalan dan rumah sakit, monggo. Tapi kok kita tidak diajak rembukan?,” tanya Pak Mislan, seorang pensiunan guru SD yang tagihannya naik dari Rp110 ribu menjadi Rp410 ribu.
Para akademisi dan pengamat kebijakan menyuarakan hal serupa: bukan kenaikannya yang salah, tapi caranya.
Kebijakan publik—apalagi soal pajak—seharusnya tidak seperti keputusan ruang rapat. Ia harus mengalir dari suara rakyat.
Pemerintah seharusnya menggelar musyawarah terbuka, simulasi tarif, sosialisasi berbasis komunitas, atau konsultasi daring. Dalam bahasa yang lebih sederhana: ajak rakyat bicara dulu.
“Yang rakyat butuhkan bukan sekadar sosialisasi setelah keputusan jadi, tapi partisipasi sebelum keputusan dibuat,” ujar Denny, dosen kebijakan publik di Semarang yang aktif memantau isu ini.
Kini, semua mata tertuju pada tanggal 13 Agustus. Rakyat akan bersuara. Bupati telah meminta maaf. Masih ada ruang untuk dialog. Masih ada waktu untuk pembelajaran kebijakan.
Mungkin, dari tanah-tanah sawah yang basah, dari surat pajak yang mendadak melonjak, dan dari suara warga yang mendidih, akan lahir satu pelajaran penting: kekuasaan tidak boleh memutuskan dari atas menara. Ia harus turun, menyentuh lumpur, dan mendengarkan.
Dan siapa tahu, jika semua itu dilakukan, mungkin tahun depan, saat SPPT datang kembali, warga tak lagi menyambutnya dengan marah—tapi dengan senyum.
“Demokrasi bukan hanya soal pemilu. Tapi juga soal siapa yang diajak bicara sebelum keputusan diambil,” demikian penggalan spanduk di gapura Desa Ngawen, Pati.









