JAKARTA — Cara negara menangani kekerasan terhadap aktivis kembali diuji. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya memunculkan kecaman, tetapi juga membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: siapa yang berwenang, siapa yang dikorbankan, dan sampai sejauh mana kebenaran akan diungkap.
Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, memberi sinyal yang tidak biasa. Ia mengapresiasi langkah Polri yang dinilainya bekerja secara prosedural dan terbuka dalam mengusut perkara. Di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, pengakuan semacam ini jarang muncul tanpa alasan.
Namun, apresiasi itu tidak berdiri sendiri. Ia justru diikuti oleh kegelisahan terhadap langkah Puspom TNI yang secara tiba-tiba menahan empat prajurit aktif. Tanpa penjelasan yang memadai mengenai proses penyelidikan, tindakan tersebut terkesan lebih sebagai respons cepat ketimbang hasil kerja investigatif yang utuh.
Di titik ini, publik dihadapkan pada dua versi penegakan hukum: satu yang bergerak melalui jalur sipil dengan tahapan yang relatif terbuka, dan satu lagi melalui jalur militer yang tertutup dan minim informasi. Perbedaan inisial tersangka antara kedua institusi itu bukan sekadar detail teknis, melainkan indikasi adanya fragmentasi penanganan.
Dalam banyak kasus kekerasan yang melibatkan aparat, fragmentasi semacam ini bukan hal baru. Ia sering menjadi pintu masuk bagi skenario yang lebih besar: penghentian kasus pada level pelaku lapangan. Istilah “kroco” yang digunakan Haris merujuk pada pola lama—ketika eksekutor diproses, tetapi aktor intelektual tetap berada di luar jangkauan hukum.
Kekhawatiran itu menjadi lebih relevan dengan munculnya indikasi keterlibatan BAIS. Jika benar ada irisan dengan struktur intelijen, maka peristiwa ini tidak lagi bisa dipahami sebagai tindakan individual. Ia berpotensi menjadi bagian dari operasi yang dirancang, dengan rantai komando yang lebih kompleks.
Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah negara akan berhenti pada pelaku di lapangan, atau berani menelusuri hingga ke struktur yang lebih tinggi?
Isu lain yang tak kalah krusial adalah soal yurisdiksi. Haris menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya masuk ke peradilan militer. Argumennya sederhana sekaligus fundamental: korban adalah warga sipil, dan peristiwa terjadi di ruang sipil. Dalam prinsip negara hukum, kondisi tersebut seharusnya menempatkan kasus ini di bawah peradilan umum.
Mengalihkan perkara ke peradilan militer bukan hanya soal forum hukum, tetapi juga soal transparansi. Selama ini, mekanisme peradilan militer kerap dikritik karena tertutup dari pengawasan publik. Dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap aktivis, keterbukaan menjadi elemen penting untuk memastikan akuntabilitas.
Di sisi lain, perdebatan juga menyentuh soal konstruksi hukum. Penerapan pasal penganiayaan dinilai tidak cukup untuk menggambarkan tingkat kekerasan dalam kasus penyiraman air keras. Ada argumen kuat bahwa tindakan tersebut, dengan segala potensi fatal dan indikasi perencanaan, lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Perbedaan pasal ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan menentukan seberapa serius negara memandang serangan terhadap warga sipil.
Pada akhirnya, kasus ini bergerak melampaui ranah hukum semata. Ia menjadi ujian politik bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Dukungan atau pembiaran dari pucuk kekuasaan akan menentukan arah penanganan: apakah mengarah pada pengungkapan menyeluruh atau justru kompromi antar institusi.
Kasus Andrie Yunus kini berdiri di persimpangan. Di satu sisi, ada peluang untuk membuktikan bahwa hukum dapat bekerja secara transparan dan independen. Di sisi lain, ada risiko bahwa ia akan kembali menjadi bagian dari daftar panjang kekerasan terhadap aktivis yang berakhir tanpa kejelasan.
Jika pola lama kembali terulang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu korban, tetapi juga keberanian publik untuk terus bersuara di ruang demokrasi.









