Djourno.id – Penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal. Ia adalah pesan. Pesan yang disampaikan dengan cara paling brutal: melukai tubuh untuk membungkam gagasan.
Kasus ini menjadi lebih mengkhawatirkan bukan hanya karena kekerasannya, tetapi karena dugaan keterlibatan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia. Di titik ini, publik dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar “siapa pelakunya”. Pertanyaannya berubah menjadi: siapa yang diuntungkan, dan siapa yang memberi perintah?
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyebut demokrasi hari ini tidak lagi runtuh lewat kudeta yang kasat mata. Ia terkikis perlahan—melalui intimidasi, normalisasi kekerasan, dan pembiaran terhadap serangan pada warga sipil.
Dalam kerangka itu, serangan terhadap Andrie tidak berdiri sendiri. Ia beresonansi dengan pola lama: aktivis yang kritis terhadap negara atau aparat seringkali menjadi target—baik secara langsung maupun melalui mekanisme yang sulit dilacak secara formal.
Dari “Oknum” ke Struktur
Penangkapan empat prajurit aktif oleh aparat militer membuka dua kemungkinan. Pertama, narasi klasik: oknum nakal yang bertindak di luar kendali institusi. Kedua, kemungkinan yang lebih problematik: adanya relasi komando, baik eksplisit maupun implisit, yang memungkinkan atau bahkan mendorong tindakan tersebut.
Narasi “oknum” selama ini kerap menjadi alat penjinak krisis. Ia meredam kemarahan publik dengan menyederhanakan persoalan menjadi deviasi individu, bukan cacat sistemik.
Padahal dalam organisasi militer yang berbasis hierarki dan disiplin komando, tindakan kekerasan oleh anggota aktif jarang benar-benar berdiri tanpa konteks struktural.
Di sinilah pentingnya membedakan antara rogue elements dan chain of command—dua istilah yang tidak sekadar akademik, tetapi menentukan arah keadilan. Jika ini sekadar tindakan individu, maka penanganannya berhenti pada pelaku lapangan. Namun jika ada rantai komando, maka persoalan ini menyentuh inti relasi kekuasaan dalam institusi negara.
Kekerasan sebagai Bahasa Kekuasaan
Apa yang disebut oleh Zidan Al-Fadlu sebagai transformasi dari kekerasan simbolik menjadi kekerasan struktural patut dibaca lebih jauh. Penyiraman air keras bukan hanya melukai fisik korban; ia menciptakan efek psikologis yang lebih luas: rasa takut kolektif.
Dalam logika ini, kekerasan bekerja sebagai bahasa. Ia menyampaikan pesan tanpa perlu deklarasi resmi: bahwa ada batas yang tidak boleh dilampaui oleh warga sipil, terutama mereka yang menantang kekuasaan.
Ketika kekerasan semacam ini tidak diusut hingga akar, ia berpotensi menjadi norma baru. Represi tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme “menjaga stabilitas”.
Negara, Hukum, dan Risiko Sabotase Keadilan
Desakan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen yang ditujukan kepada Prabowo Subianto bukan sekadar tuntutan prosedural. Ia adalah upaya untuk memutus potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara.
Tanpa mekanisme independen, proses hukum berisiko menjadi formalitas—menyelesaikan perkara di permukaan sambil mengubur pertanyaan yang lebih dalam. Dalam situasi seperti ini, hukum bisa berubah fungsi: dari alat keadilan menjadi instrumen stabilisasi politik.
Ancaman hukuman 2 hingga 4 tahun penjara terhadap para tersangka juga menimbulkan persoalan lain: apakah sistem hukum cukup sensitif terhadap dampak politik dan sosial dari kejahatan terhadap aktivis? Jika tidak, maka yang terjadi bukan hanya ketimpangan keadilan, tetapi juga delegitimasi hukum itu sendiri.
Demokrasi yang Terluka
Kasus Andrie Yunus memperlihatkan satu hal yang semakin jelas: demokrasi tidak selalu mati dalam satu peristiwa besar. Ia bisa melemah melalui akumulasi peristiwa kecil yang dibiarkan—intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap individu-individu yang bersuara.
Ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata negara, taruhannya menjadi lebih tinggi. Bukan hanya keselamatan aktivis, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan Halili tetap menggantung dan mendesak: apakah ini sekadar penyimpangan individu, atau bagian dari sesuatu yang lebih besar?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi arah demokrasi Indonesia ke depan.









