djourno.id—Pada 26 Agustus 2025, Indonesia melangkah menuju babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Melalui Rapat Paripurna DPR RI, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebagai kementerian ke-49 di bawah Presiden Prabowo Subianto, inisiatif ini membawa angin segar bagi jutaan jemaah yang mendambakan pelayanan lebih baik untuk ibadah mereka.
Kementerian Haji dan Umrah lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola yang lebih terfokus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa kementerian ini akan mengambil alih tugas, anggaran, dan sumber daya dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
“Kami ingin pelayanan haji dan umrah lebih profesional, terkoordinasi, dan berorientasi pada jemaah,” ujarnya usai pengesahan undang-undang. Transisi ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden yang segera dirilis, memastikan roda kementerian berjalan mulus.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyambut hangat langkah ini. Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, menyebutnya sebagai “tonggak sejarah” yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan spiritual umat.
“Kami percaya kementerian ini akan membawa efisiensi dan kejelasan dalam penyelenggaraan haji,” katanya dalam pernyataan resmi. Dukungan serupa mengalir dari Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang melihat kementerian ini sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas layanan.
Menjaga Kepercayaan dengan Transparansi
Revisi undang-undang ini juga menegaskan independensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan bahwa pemisahan BPKH dari kementerian bertujuan menjaga transparansi pengelolaan dana haji.
“Dana umat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. Selain itu, undang-undang baru mengatur kuota haji, peran petugas haji, dan pengelolaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk pelayanan.
Tantangan tentu ada di depan mata. Antrean haji yang mencapai belasan tahun menjadi salah satu isu yang diharapkan dapat diatasi oleh kementerian ini.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah akan meminimalkan beban anggaran melalui struktur yang efisien.
“Perpres akan memastikan kementerian ini berjalan efektif tanpa membebani negara,” ujarnya. Dengan perencanaan yang matang, kementerian ini diharapkan mampu menjawab harapan jemaah tanpa menambah birokrasi yang rumit.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah langkah berani yang menunjukkan perhatian Indonesia terhadap ibadah haji dan umrah.
Dengan fokus pada pelayanan yang lebih baik, transparansi, dan koordinasi yang kuat, kementerian ini membuka peluang untuk pengalaman ibadah yang lebih bermakna.
Seperti dikatakan Firman M Nur, “Ini adalah kesempatan untuk menjadikan haji dan umrah sebagai perjalanan spiritual yang lebih mudah dan nyaman.”