Hapus Tantiem: Langkah Berani Rosan Roeslani Perbaiki Tata Kelola BUMN  

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

djourno.id—Di tengah dinamika tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebijakan baru tentang pemberian tantiem dan insentif bagi direksi dan komisaris menjadi angin segar.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) di bawah kepemimpinan CEO Rosan Roeslani meluncurkan langkah reformasi yang menjanjikan.

Kebijakan ini, yang disebut sebagai upaya pembenahan menyeluruh, membawa harapan baru untuk menjadikan BUMN lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar tata kelola global.

 

Reformasi Remunerasi

Kebijakan ini memiliki dua pilar utama. Pertama, dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, atau insentif jangka panjang yang terkait dengan kinerja perusahaan.

Kedua, pemberian tantiem dan insentif bagi direksi harus didasarkan pada laporan keuangan yang mencerminkan kinerja operasional berkelanjutan, bebas dari manipulasi akuntansi atau keuntungan sementara seperti revaluasi aset, penjualan aset, atau pendapatan tak terduga (windfall).

Rosan Roeslani menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tentang memotong pendapatan, melainkan menyelaraskan struktur remunerasi dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (Good Corporate Governance/GCG).

“Kami ingin memastikan penghargaan yang diberikan sejalan dengan kontribusi nyata terhadap tata kelola BUMN,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 1 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang sesuai dengan tanggung jawab mereka, mengacu pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan independensi pengawasan melalui pendapatan tetap.

Bagi direksi, kebijakan ini menegaskan pentingnya laporan keuangan yang jujur dan transparan. Insentif hanya boleh dihitung dari kinerja operasional yang berkelanjutan, bukan dari praktik seperti pengakuan pendapatan prematur atau manipulasi laba.

“Ini adalah langkah menuju efisiensi yang berkualitas dan reformasi yang berkelanjutan,” kata Rosan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar Danantara untuk membangun tata kelola BUMN yang lebih baik.

 

Membongkar Persepsi “Sapi Perah”

Kebijakan ini hadir di tengah sorotan terhadap tata kelola BUMN, yang sering dianggap sebagai “sapi perah” bagi segelintir elit.

Data dari pengamat Agustinus Edy Kristianto mengungkap besaran tantiem komisaris BUMN tier-1 pada 2024, seperti Pertamina (Rp75 miliar), Bank Mandiri (Rp38,8 miliar), BRI (Rp25,9 miliar), Telkom (Rp19,5 miliar), dan BNI (Rp15,67 miliar) per komisaris per tahun, di luar gaji dan fasilitas.

Angka-angka ini memicu pertanyaan tentang dampak nyata kinerja petinggi BUMN bagi kesejahteraan masyarakat.

Namun, kebijakan Danantara ini menawarkan solusi. Dengan menghapus tantiem komisaris dan mengikat insentif direksi pada kinerja nyata, kebijakan ini berupaya memutus rantai praktik yang tidak sehat, seperti manipulasi laporan keuangan.

Contohnya, kasus restatement laporan keuangan PT Pupuk Indonesia pada 2021, yang mengubah laba 2019 dari Rp3,7 triliun menjadi Rp2,9 triliun karena impairment proyek Rp1,7 triliun, menunjukkan adanya celah dalam tata kelola.

Demikian pula, windfall akibat lonjakan harga gas dunia pada 2022 (mencapai US$10 ribu per MMBtu) sempat mendongkrak pendapatan BUMN seperti Pupuk Indonesia, tetapi tidak mencerminkan kinerja operasional yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Di Balik Kebijakan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal untuk mengubah persepsi negatif tersebut.

“Jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” ujarnya.

Dengan mengadopsi standar GCG, Danantara berupaya menjadikan BUMN sebagai entitas yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Harapan Baru di Tengah Tantangan

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak sebagai sinyal komitmen terhadap tata kelola yang lebih bersih.

“Langkah ini menunjukkan bahwa BUMN mulai bergerak ke arah yang lebih profesional dan transparan,” kata seorang analis keuangan di Jakarta.

Dengan memastikan insentif hanya diberikan berdasarkan kinerja operasional yang sah, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN.

Namun, tantangan tetap ada. Agustinus Edy Kristianto, dalam catatannya, menyebut kebijakan ini sebagai “permulaan yang baik” tetapi menekankan perlunya penguatan di hilir, seperti sanksi tegas dan pengawasan ketat.

Ia menyoroti praktik seperti rangkap jabatan—misalnya, komisaris yang juga menjabat sebagai ketua komite audit dan managing partner kantor hukum yang menangani transaksi BUMN—sebagai celah yang perlu ditutup.

Selain itu, gaya hidup mewah pejabat BUMN, yang kerap menjadi sorotan di media sosial sepanjang 2024, menunjukkan bahwa reformasi tidak cukup hanya berhenti di penghapusan tantiem.

 

Fondasi untuk Masa Depan BUMN yang Lebih Kuat

Kebijakan tantiem adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Danantara untuk menata ulang sistem remunerasi BUMN.

Dengan mengacu pada standar OECD dan prinsip GCG, kebijakan ini berpotensi meningkatkan independensi komisaris dan memastikan insentif direksi benar-benar mencerminkan kontribusi mereka.

Lebih dari itu, kebijakan ini membuka jalan untuk mengatasi persepsi bahwa BUMN hanya menguntungkan elit, bukan rakyat.

Agar langkah ini benar-benar berdampak, beberapa hal perlu diperkuat. Pertama, pengawasan terhadap laporan keuangan harus lebih ketat untuk mencegah manipulasi.

Kedua, sanksi terhadap pelanggaran tata kelola perlu ditegaskan, termasuk dengan memasukkan keuangan BUMN ke dalam rezim keuangan negara agar dapat diaudit oleh BPK.

Ketiga, gaya hidup pejabat BUMN harus menjadi perhatian, misalnya melalui kewajiban pembuktian terbalik harta, seperti yang diterapkan di negara-negara dengan tata kelola BUMN terbaik, seperti Norwegia dan Singapura.

 

Menuju BUMN yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kebijakan ini adalah titik awal yang menjanjikan dalam perjalanan panjang reformasi BUMN.

Rosan Roeslani telah meletakkan fondasi untuk tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, dengan harapan BUMN tidak lagi dipandang sebagai “sapi perah” melainkan sebagai pilar ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Reformasi bukan instan, tetapi kami berkomitmen untuk memulai dari dalam,” tegas Rosan.

Dengan dukungan pengawasan yang kuat, sanksi yang tegas, dan komitmen untuk meneladani hidup sederhana, kebijakan ini bisa menjadi katalis perubahan.

BUMN yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan publik bukan lagi mimpi, melainkan tujuan yang kini mulai terlihat di cakrawala.

Langkah Rosan dan Danantara ini, meski masih perlu penguatan, adalah sinyal optimisme bahwa BUMN bisa menjadi kebanggaan rakyat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel djourno.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antara Infrastruktur dan Kesejahteraan: Strategi Kebijakan AHY Wujudkan Asta Cita
Megawati: PDIP Dukung Kebijakan Prabowo yang Pro Rakyat, Kritisi Penyimpangan
God Works in Mysterious Ways: Debat Pakar atas Kebijakan Abolisi dan Amnesti Prabowo
Di Balik Kebijakan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto
Di Balik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur: Perlindungan atau Penyiksaan Rakyat?
Mengapa Hilirisasi Nikel Tidak Akan Berhasil Tanpa Sinkronisasi Kebijakan?
Kebijakan AI Nasional: Peta Strategis Indonesia Menuju Masa Depan Digital
Kebijakan yang Berhasil Membawa Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 8%

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Antara Infrastruktur dan Kesejahteraan: Strategi Kebijakan AHY Wujudkan Asta Cita

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Hapus Tantiem: Langkah Berani Rosan Roeslani Perbaiki Tata Kelola BUMN  

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:25 WIB

God Works in Mysterious Ways: Debat Pakar atas Kebijakan Abolisi dan Amnesti Prabowo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Di Balik Kebijakan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:06 WIB

Di Balik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur: Perlindungan atau Penyiksaan Rakyat?

Berita Terbaru